Pemkab Malang Rancang Peraturan Kawasan Tanpa Rokok dengan Sanksi Tegas
![]() |
ilustrasi/pixabay |
Pemerintah Kabupaten Malang sedang dalam proses penyusunan rancangan peraturan yang mengatur pembatasan area merokok.
Masyarakat yang tidak mematuhi regulasi tersebut dapat dikenakan sanksi mulai dari teguran sosial, denda, hingga hukuman kurungan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Malang berencana untuk menjabarkannya dalam Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Paulus Gatot Kusharyanto, Kepala Subbidang Penyakit Tidak Menular di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok dan mencegah perokok merokok di sembarang tempat.
Ada tujuh lokasi yang akan dijadikan zona tanpa rokok, meliputi area kesehatan, pendidikan, angkutan umum, perkantoran, area bermain anak, tempat ibadah, dan lokasi tertentu lainnya.
![]() |
0819-5285-3094 |
Pelanggaran terhadap aturan ini, menurut Gatot, akan dikenai berbagai sanksi.
Sebagai contoh, pelanggar bisa dikenai sanksi sosial dengan menyapu lingkungan menggunakan seragam oranye, atau denda hingga Rp1 juta.
Adapun mengenai sanksi kurungan, detailnya masih dalam pembahasan.
Nantinya, akan ada tim yang bertugas memantau ketaatan masyarakat terhadap regulasi ini, melibatkan Satpol PP, Dinas Kesehatan, serta Kepolisian.
Ditanya mengenai area khusus merokok, Gatot mengakui bahwa ada rencana untuk menentukan lokasi tersebut, termasuk persyaratan spesifik seperti ventilasi ruangan dan kapasitas pengunjung.
Detilnya masih dalam proses pembahasan.
Gatot menambahkan, proses pembahasan regulasi ini sudah berlangsung selama lebih dari enam bulan dan masih menunggu finalisasi.
Setelah draf selesai, diharapkan aturan tersebut dapat segera diimplementasikan.
Sumber : memox
Posting Komentar